KASI CABDIN PENDIDIKAN APA SAJA TUGAS-TUGASNYA?
Bapak Sukardi, S.Pd, M.Si Kacabdin Pendidikan Bener Meriah
Seperti diketahui bersama, Cabang Dinas (CABDIN) Kabupaten Bener Meriah baru saja dilantik. Menurut Permendikbud Nomor 47 tahun 2016, Cabdin Kabupaten Bener Meriah memiliki struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kelas A. Didalam UPT-PK kelas A terdapat struktur organisasi yang terdiri dari 1 Kepala Cabang Dinas, 1 sub bagian Tata Usaha, 2 Seksi dan kelompok jabatan fungsional, seperti yang ditunjukkan pada bagan dibawah ini :
Cabang Dinas ( Cabdin) Pendidikan Kabupaten Bener Meriah yang di kepalai oleh Bapak Sukardi, S.Pd, M. Si. Kasi Pengembangan Guru dan Tendik Cabdin BM, Bokhari, S.Pd, dan Kasi Manajemen Guru, Tendik dan mutu siswa, Mudaris, S.Pdi, serta Kepala Tata Usaha (KTU) Cabdin BM, Mustafa Budi, S.Pd.
Bapak Bokhari, S.Pd, Kasi Pengembangan Mutu Guru & Tendik
Kalu kita perhatikan, antara Kasi Pengembangan Guru dan Tendik dan Kasi Manajemen Guru, Tendik dan mutu siswa memiliki tugas yang sama, padahal tidak. kedua kasi jelas memiliki job description yang berbeda. Sehingga harus kita ketahui, agar tidak salah ketika mengurus keperluan guru dan Tendik di Cabdin.
Bapak Mudaris, S.Pd, Kasi Manajemen Guru, Tendik & Mutu Siswa
Job Description Kasi Manajemen Guru, Tendik dan mutu siswa, diantaranya adalah :
- urus kebutuhan guru dan tendik
- usul cakep, cawas dan usul kebutuhan guru.
- Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
- usul pangkat, SKP
- lomba-lomba siswa
- dan lain-lain sehubungan dengan manajemen guru dan Tendik.
Sedangkan tugas pokok dari Kasi Pengembangan Guru dan Tendik, diantaranya adalah :
- Kompetensi dan kualifikasi guru dan tendik
- pelatihan, BIMTEK guru dan tendik
- supervisi guru dan manajerial
- dan tugas lainnya yang relevan dengan pengembangan guru dan tendik.
Pembaca yang terhormat, semoga sudah jelas tentang tugas dan fungsi kedua Kasi di Cabdin Pendidikan ini.
Bener Meriah, 14 /12/ 2019
Redaksi
Komentar
Posting Komentar